Translate This

->

Sunday, January 8, 2012

Dilarang nonton tv saat Magrib

JAKARTA--Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dengan istilah Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji (Gemar Mengaji). Kebijakan itu berupa larangan atau imbauan menyalakan alias menyetel televisi pada saat Maghrib sekitar pukul 18.00 hingga 20.00. silakan klik untuk membaca >>>>

No comments:

Post a Comment

Jangan Lupa Berilah Komentar!!
Trimakasih atas kunjungannnya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...