JAKARTA--Pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan kebijakan baru dengan istilah Gerakan Masyarakat Maghrib Mengaji (Gemar Mengaji). Kebijakan itu berupa larangan atau imbauan menyalakan alias menyetel televisi pada saat Maghrib sekitar pukul 18.00 hingga 20.00.
silakan klik untuk membaca
>>>>
No comments:
Post a Comment
Jangan Lupa Berilah Komentar!!
Trimakasih atas kunjungannnya.