Gontor salah satu Pondok yang sejak zaman Belanda diberi label "Modern" oleh masyarakat.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) dikabarkan akan menghapus pesantren modern melalui peraturan menteri. Nantinya, pesantren yang diakui hanyalah salaf atau tradisional.
Pesantren modern memiliki sistem pendidikan berjenjang, mulai madrasah ibtidaiyah hingga perguruan tinggi. Sedangkan pesantren salaf memiliki tradisi yang fokus pada pengajian kitab-kitab klasik atau turats.
Anggota Fraksi PDIP, Zainun Ahmadi, mengecam keras rencana penghapusan pesantren modern. Hal itu dinilainya sebagai kebodohan pemerintah sehingga nekat dan angkuh dalam bertindak. "Pesantren adalah lembaga pendidikan tertua yang sudah ada sebelum zaman penjajahan," jelasnya, saat dihubungi, Rabu (18/4).
Pesantren dalam perkembangannya mengikuti dinamika zaman sehingga adaptatif. Pesantren tidak merasa hebat sendiri, sehingga menerima inovasi yang ada di sekitarnya. "Ini menunjukkan bahwa pesantren itu berkembang. Kenapa yang berkembang ini justru tidak diakui Kemenag?" tanya Zainun.
Menurutnya, konstitusi menetapkan 20% dari APBN untuk pendidikan. "Maknanya semual bidang dan jenjang, tanpa pilih kasih yang negeri-swasta, umum-agama, pesantren salaf dan non salaf," jelas politisi PDIP ini. Jika Permenag membedakan atau bahkan memisahkan, berarti Kemenag menabrak konstitusi.
"Konsekwensinya berat, selain gugatan uji materi terbuka, sesungguhnya telah menghancurkan Kemenag sebagai penyangga kelangsungan pesantren yang merupakan sistem pendidikan tertua," papar Zainun.
Pesantren modern memiliki sistem pendidikan berjenjang, mulai madrasah ibtidaiyah hingga perguruan tinggi. Sedangkan pesantren salaf memiliki tradisi yang fokus pada pengajian kitab-kitab klasik atau turats.
Anggota Fraksi PDIP, Zainun Ahmadi, mengecam keras rencana penghapusan pesantren modern. Hal itu dinilainya sebagai kebodohan pemerintah sehingga nekat dan angkuh dalam bertindak. "Pesantren adalah lembaga pendidikan tertua yang sudah ada sebelum zaman penjajahan," jelasnya, saat dihubungi, Rabu (18/4).
Pesantren dalam perkembangannya mengikuti dinamika zaman sehingga adaptatif. Pesantren tidak merasa hebat sendiri, sehingga menerima inovasi yang ada di sekitarnya. "Ini menunjukkan bahwa pesantren itu berkembang. Kenapa yang berkembang ini justru tidak diakui Kemenag?" tanya Zainun.
Menurutnya, konstitusi menetapkan 20% dari APBN untuk pendidikan. "Maknanya semual bidang dan jenjang, tanpa pilih kasih yang negeri-swasta, umum-agama, pesantren salaf dan non salaf," jelas politisi PDIP ini. Jika Permenag membedakan atau bahkan memisahkan, berarti Kemenag menabrak konstitusi.
"Konsekwensinya berat, selain gugatan uji materi terbuka, sesungguhnya telah menghancurkan Kemenag sebagai penyangga kelangsungan pesantren yang merupakan sistem pendidikan tertua," papar Zainun.
Redaktur: Hafidz Muftisany
Reporter: Erdy Nasrul
No comments:
Post a Comment
Jangan Lupa Berilah Komentar!!
Trimakasih atas kunjungannnya.