Translate This

->

Wednesday, May 2, 2012

Menjual Produk Kadaluwarsa Dalam Pandangan Hukum Islam

Persaingan ekonomi semakin ketat, ini secara tidak langsung merupakan dampak dari pangsa pasar yang cukup meningkat pula. Namun, seorang pengusaha tidak bisa dengan mudahnya melakukan distribusi produksinya atau melakukan operasi pasar tanpa adanya suatu jaminan untuk produknya seperti status barang, apakah halal atau haram, masih layak pakai (baca: konsumsi) ataukah sudah kadaluwarsa dan seterusnya.....http://adehumaidi.com/islam/hukum-islam/menjual-produk-kadaluwarsa-dalam-pandangan-hukum-islam

No comments:

Post a Comment

Jangan Lupa Berilah Komentar!!
Trimakasih atas kunjungannnya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...