Para pelaku syariah seriang kali mengangkat semacam motto "Mudharabah" atau saling pukul dalam definisi bahasa literal. makna 'mudharabah' secara istilah adalah berbagi dalam laba dan rugi.
Jikalau usaha yang telah disepakati bersama menghasilkan untung maka masalah tidak muncul kalau pelaku usaha jujur. Namun jika usaha yang telah disepakati bersama mengalami kerugian dan pelaku usaha tetap jujur maka mungkin akan menimbulkan masalah bagi investor. Karna bagaimanapun Investor tadi akan mengungkapkan sumber keuangan dari bank yang mempunyai tanggungan bunga dan ongkos ongkos kredit lainnya.
Inilah saya mengatakan bahwa dengan ruginya usaha yang sudah dijalani dengan benar akan menguji ketulusan pelaku syariah apakah akan tetap mengatakan bahwa syariah itu metode bank Islam yang baik ketika usaha yang dibidani harus rugi dengan konsekwensi dibagi dua sesua prosentase yang telah disepakati di muka.
Nurkholis Ghufron
No comments:
Post a Comment
Jangan Lupa Berilah Komentar!!
Trimakasih atas kunjungannnya.