Translate This

->

Thursday, July 12, 2012

QUICK COUNT DAN SIGNIFIKANSI


Output statistik adalah sederetan angka yang tidak mempunyai makna apapun terhadap realitas, sebelum ada adjustment dari kita, manusia pengguna statistik

Quick Count sebenarnya sudah lama dikenal oleh publik, tetapi baru akhir-akhir ini menjadi bahan pembicaraan masyarakat Indonesia, terkait dengan maraknya pemilihan kepala daerah dan juga pemilihan presiden dan wakil presiden. Berdasarkan katanya, ‘quick count’ dapat diartikan sebagai penghitungan cepat, di mana dilakukan penghitungan hasil pemilihan umum secara cepat, lebih cepat dari pada penghitungan yang resmi dilakukan oleh Komite Pemilihan Umum (KPU). Keabsahan quick count telah diakui secara luas di dunia, dan sampai saat ini merupakan metode yang paling canggih dalam menentukan siapa pemenang dari suatu pemilu, tanpa harus menghitung semua suara yang masuk.

Pelaksana quick count biasanya adalah lembaga independen yang mempunyai kapasitas yang tinggi dalam dunia statistik. Hasil quick count di Indonesia yang dilakukan oleh lembaga independen di Indonesia, baik berafiliasi asing maupun tidak, selama ini selalu memberikan hasil yang akurat. Bahkan salah satu komandan lembaga survey tersebut menyatakan bahwa hasil perhitungannya selalu tepat, bahkan mendekati kenyataan hasil akhir. Akan tetapi, quick count tetap merupakan teknik atau metode statistik yang memungkinkan adanya bias/kesalahan dari hasil yang ditunjukkan. Dalam dunia statistik, dikenal istilah signifikansi, yang berasal dari kata significance yang kurang lebih diterjemahkan sebagai tingkat kesalahan, atau seberapa besar tingkat kepercayaan yang dihasilkan. Berarti sebenarnya ketepatan hasil perhitungan statistik adalah dalam batas toleransi tersebut.

Pada penelitian ilmiah, tingkat kesalahan atau signifikansi biasanya ditentukan pada rancangan awal penelitian. Sebagai contoh, untuk penelitian tentang perilaku manusia dan responsnya terhadap suatu fenomena, ditentukan taraf signifikansi sebesar 5%. Secara umum, nilai tersebut diartikan bahwa hasil yang ditunjukkan masih mempunyai tingkat kesalahan sebesar 5% atau tingkat kebenaran sebesar 95%. Pengertian lain adalah bahwa jika dilakukan penelitian serupa, maka kemungkinan memberikan hasil yang sama adalah sebesar 95%. Penelitian terhadap objek yang mempunyai perilaku mendekati acak, dapat ditentukan taraf signifikansi yang lebih besar lagi, misalnya sebesar 10% pada penelitian tentang perilaku investor saham. Sebaliknya, pada rancangan penelitian, di mana peneliti bisa melakukan intervensi penuh terhadap fenomena penelitian, dapat ditetapkan taraf signifikansi yang lebih rendah lagi, misalnya 2% untuk penelitian yang dirancang di laboratorium, atau bahkan 1%.

Quick Count
Pelaksanaan quick count sebenarnya merupakan teknik sampling yang banyak dikenal dalam dunia statistik. Teknik sampling yang dipergunakan dalam metode quick count biasanya adalah proportionate sampling atau sampel yang ditentukan secara proporsional berdasarkan populasi yang ada. Sebagai ilustrasi, kita ambil contoh Propinsi Jawa Tengah yang terdiri dari 6 Karesidenan dengan jumlah pemilih yang bervariasi dan tentunya juga dengan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berbeda-beda pula. Jika kita tentukan jumlah sampel adalah sebesar 5% dari populasi keseluruhan, maka sampel yang diambil pada masing-masing daerah juga sebesar 5% dari jumlah TPS pada masing-masing karesidenan, tentunya dengan pembulatan jika angkanya merupakan pecahan.

Langkah selanjutnya adalah menentukan jumlah TPS pada masing-masing Kabupaten dengan cara yang sama, dan akhirnya sampai pada Kecamatan pada masing-masing kabupaten. Setelah jumlah TPS yang akan dijadikan sampel ditentukan, langkah selanjutnya adalah menentukan TPS mana yang akan dijadikan sampel. Pertimbangan lokasi TPS yang dijadikan sampel dilakukan berdasarkan karakteristik pemilih, misalnya daerah tersebut merupakan kantong suara dari salah satu kontestan, dan melibatkan para ahli dan pengamat pemilu.

Pada hari pelaksanaan pemilu, lembaga survey quick count menempatkan suka relawan pada masing-masing TPS yang telah ditunjuk. Suka relawan tersebut bertugas memberikan hasil penghitungan suara ke lembaga penyelenggara quick count secepat mungkin. Pengiriman data tersebut bisa melalui Short Message Service (SMS), atau melalui email, atau melalui program lain yang canggih yang telah dimiliki oleh lembaga yang bersangkutan. Data hasil penghitungan suara pada masing-masing lokasi sampel TPS dianggap mewakili keseluruhan suara yang menjadi representasi dari TPS tersebut berdasarkan adjustment dari lembaga survey penyelenggara quick count.

Masih ada beberapa persyaratan statistik sebelum hasil penghitungan suara tersebut dihitung, misalnya asumsi normalitas. Secara sederhana data yang normal adalah data yang mempunyai distribusi di mana nilai rata-rata dekat dengan nilai median (nilai tengah) atau nilai modus (nilai yang paling sering muncul). Data yang normal diasumsikan dapat diberlakukan secara general terhadap populasi secara keseluruhan. Beberapa teknik statistik telah tersedia untuk menangani data yang tidak normal, sehingga memberikan hasil yang dapat dipercaya.

Tingkat Kesalahan
Berdasarkan uraian singkat di atas, maka dapat kita cermati bahwa masih terdapat kemungkinan adanya kesalahan di masing-masing tahapan pada pelaksanaan quick count. Kemungkinan kesalahan karena sukarelawan salah dalam mengirim data, atau kesalahan teknik statistik yang digunakan bisa kita abaikan, karena kita cukup yakin dengan kapabilitas pelaksana quick count. Kesalahan yang paling mungkin terjadi adalah penentuan lokasi TPS yang dijadikan sampel. Lokasi TPS tersebut bisa mewakili 10 atau bahkan 100 TPS lain yang dianggap mempunyai karakteristik yang sama. Dalam kenyataaanya, kita bisa menjumpai satu TPS yang mayoritas mendukung salah satu pasangan calon, dan TPS di sebelahnya mayoritas mendukung pasangan calon yang lain. Hal ini bisa memberikan bias pada hasil akhir, tetapi dapat dieliminir dengan teknik normalitas data.

Tingkat kesalahan yang biasa dipergunakan dalam quick count adalah sebesar 2%. Artinya, jika selisih antara satu calon dengan calon lain lebih kecil dari 2%, maka sangat mungkin terjadi kesalahan hasil quick count. Akan tetapi, jika selisih antara calon satu dengan calon yang lain lebih dari 2% maka hasilnya boleh dikatakan valid atau benar, sesuai dengan kaidah-kaidah statistik yang berlaku. Pada pemilihan Gubernur Jawa Tengah, pasangan pemenang pemilu mempunyai selisih yang jauh dengan pasangan dengan suara terbanyak kedua (lebih dari 2%). Dan kita bisa melihat, bahwa hasil quick count semua lembaga survey pemilihan gubernur di Jawa Tengah adalah sama dengan hasil akhir yang diumumkan KPU.

Fenomena terbaru yang muncul adalah adanya kesalahan dari berbagai lembaga survey pada pemilihan gubernur tahap kedua di Jawa Timur. Hasil akhir adalah 7.729.944 suara untuk Karsa dan 7.669.721 untuk pasangan Kaji. Atau dengan prosentase, maka suara untuk Karsa adalah sebesar 7.729.944/15.399.665 = 50,196% dan untuk pasangan Kaji adalah sebesar 7.669.721/15.399.665 = 49,804%. Selisih suara dari kedua pasangan tersebut adalah 50,196% - 49,804% = 0,392% atau jauh di bawah toleransi keakuratan quick count yaitu sebesar 2%. Terdapat beberapa lembaga survey pelaksanan quick count yang mengumumkan bahwa pemenangnya adalah Kaji, padahal hasil akhir dari KPUD pemenangnya adalah Karsa.

Hasil perhitungan di atas menunjukkan bahwa untuk pasangan yang mempunyai suara hampir sama, hasil quick count menjadi tidak akurat. Dalam hal ini, sebaiknya Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) penyelenggara quick count tidak mempublikasikan hasil perhitungan mereka dengan pertimbangan teknis. Hal ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang (maaf) belum memahami quick count sehingga dianggap sebagai suatu hasil penghitungan yang bisa dijadikan dasar untuk melakukan tindakan hukum. Fenomena yang terkenal yang bisa dirujuk adalah ketika ilmuwan Inggris menguji teori Albert Einstein tentang pergeseran cahaya bintang ketika melewati suatu masa yang cukup masif, yaitu matahari. Pengukuran dilakukan di waktu gerhana matahari pada sekitar tahun 1919. Hasil pengukuran yang dihasilkan sesuai dengan teori yang ada, tetapi mempunyai tingkat kesalahan yang lebih besar dari pada hasil pengukuran tersebut. Ini merupakan cacat fatal yang harus diverifikasi oleh ilmuwan lain pada beberapa tahun berikutnya, meskipun hasil akhir verifikasi menunjukkan bahwa teori itu memang benar, pada taraf signifikansi yang masih diijinkan.

Output statistik, dalam hal ini adalah quick count adalah sederetan angka yang tidak mempunyai makna apapun terhadap realitas, sebelum ada adjustment dari kita, manusia pengguna statistik. Tidak selayaknya hasil quick count menjadi dasar untuk melakukan tindakan hukum karena suara yang resmi adalah penghitungan yang dilakukan oleh KPUD. Statistik adalah sarana yang dapat dipergunakan untuk mengambil keputusan secara tepat dan cepat, jika penggunanya adalah manusia cerdas, jujur dan bertakwa. Sebaliknya, di tangan manusia yang tidak cerdas dan tidak amanah, statistik bisa menjadi alat yang sangat mematikan. Manipulasi terhadap data statistik dapat digunakan untuk melakukan kebohongan publik yang bertujuan demi kepentingan pribadi atau kelompok.
dikopipaste dari

No comments:

Post a Comment

Jangan Lupa Berilah Komentar!!
Trimakasih atas kunjungannnya.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...