Oleh: AnneAhira.com Content Team
Sholat Jumat adalah sholat dua rakaat yang didirikan secara berjamaah setelah khutbah setiap hari Jumat. Bagaimana hukumsholat Jumat bagi wanita? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu dilakukan kajian terhadap sejumlah ayat Al-Quran dan Al-Hadis.
Dalil yang utama terdapat pada Al-Quran, surat Al-Jumuah ayat 9. Dalam ayat tersebut, Allah menyerukan kepada orang-orang beriman agar bersegera melaksanakan sholat Jumat jika telah ada seruan (azan) dan meninggalkan jual beli.
Kebanyakan muslim telah mengetahui bahwa yang wajib melaksanakan sholat Jumat adalah kaum lelaki. Namun membaca penggalan ayat Al-Quran Surat Al-Jumuah ayat 9, kebanyakan dari mereka mungkin spontan akan bertanya, bagaimana hukum sholatJumat bagi wanita? Karena ayat tersebut merupakan seruan melaksanakan sholat Jumat bagi orang yang beriman. Bukankah orang beriman tak hanya kaum Adam?
Tafsir Al-Quran Surat Al-Jumuah Ayat 9 Tentang Shalat Jumat
Kalimat “Hai orang-orang beriman” pada Surat Al-Jumuah ayat 9 sebenarnya mengacu pada orang mukallaf. Artinya? Orang yang sedang sakit, tengah bepergian (musafir), hamba sahaya (budak), kaum perempuan, dan orang tua renta tidaklah termasuk golongan yang diwajibkan melaksanakan ibadah sholat Jumat.
Demikianlah penjelasan Al Qurthubi tentang kewajiban shalat Jumat dalam Al-Quran Surat Al-Jumuah ayat 9. Ijma’ (kesepakatan) ulama pun menyatakan pendapat yang senada.
Hadis Tentang Shalat Jumat
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Jabir, Rasulullah pernah bersabda tentang golongan yang diwajibkan shalat Jumat. Siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia wajib melaksanakan sholat Jumat, kecuali orang yang sakit, musafir, kaum perempuan, anak kecil yang belum baligh, dan budak.
Dalam riwayat lain, Rasulullah menyabdakan hal serupa. Bahwa shalat Jumat wajib dilakukan secara berjamaah oleh setiap muslim, kecuali empat golongan yakni kaum perempuan, budak, anak kecil, dan orang yang sedang sakit.
Bolehkah Wanita Melaksanakan Sholat Jumat?
Dengan mengkaji ayat Al-Quran dan hadis tentang shalat Jumat di atas, jelaslah sudah bahwa sholat Jumat bagi wanita tidaklah wajib. Lantas bolehkan wanita melaksanakan sholat Jumat? Dalam sebuah riwayat, Rasulullah bersabda bahwa hendaknya kita tidak melarang wanita untuk melaksanakan sholat Jumat, meskipun rumah adalah tempat terbaik bagi mereka.
Sepanjang kehadiran wanita tersebut tidak menimbulkan fitnah bagi kaum lelaki yang mendominasi jamaah masjid, maka tak ada larangan bagi wanita untuk ikut merayakan hari Jumat dan menikmati berkah sholat Jumat.
Menurut catatan sejarah, para wanita di zaman Rasulullah sanggup menghafal surat Qaf dengan langsung menyimaknya dari lisan Rasulullah saat pelaksanaan shalat Jumat. Ini menunjukkan bahwa sejak masa Nabi pun tak pernah ada larangan sholat Jumat bagi wanita, dan kaum wanita telah ikut serta berjamaah shalat Jumat bersama-sama dengan kaum lelaki.
http://www.anneahira.com/sholat-jumat-bagi-wanita.htm
Dalil yang utama terdapat pada Al-Quran, surat Al-Jumuah ayat 9. Dalam ayat tersebut, Allah menyerukan kepada orang-orang beriman agar bersegera melaksanakan sholat Jumat jika telah ada seruan (azan) dan meninggalkan jual beli.
Kebanyakan muslim telah mengetahui bahwa yang wajib melaksanakan sholat Jumat adalah kaum lelaki. Namun membaca penggalan ayat Al-Quran Surat Al-Jumuah ayat 9, kebanyakan dari mereka mungkin spontan akan bertanya, bagaimana hukum sholatJumat bagi wanita? Karena ayat tersebut merupakan seruan melaksanakan sholat Jumat bagi orang yang beriman. Bukankah orang beriman tak hanya kaum Adam?
Tafsir Al-Quran Surat Al-Jumuah Ayat 9 Tentang Shalat Jumat
Kalimat “Hai orang-orang beriman” pada Surat Al-Jumuah ayat 9 sebenarnya mengacu pada orang mukallaf. Artinya? Orang yang sedang sakit, tengah bepergian (musafir), hamba sahaya (budak), kaum perempuan, dan orang tua renta tidaklah termasuk golongan yang diwajibkan melaksanakan ibadah sholat Jumat.
Demikianlah penjelasan Al Qurthubi tentang kewajiban shalat Jumat dalam Al-Quran Surat Al-Jumuah ayat 9. Ijma’ (kesepakatan) ulama pun menyatakan pendapat yang senada.
Hadis Tentang Shalat Jumat
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Jabir, Rasulullah pernah bersabda tentang golongan yang diwajibkan shalat Jumat. Siapa pun yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka ia wajib melaksanakan sholat Jumat, kecuali orang yang sakit, musafir, kaum perempuan, anak kecil yang belum baligh, dan budak.
Dalam riwayat lain, Rasulullah menyabdakan hal serupa. Bahwa shalat Jumat wajib dilakukan secara berjamaah oleh setiap muslim, kecuali empat golongan yakni kaum perempuan, budak, anak kecil, dan orang yang sedang sakit.
Bolehkah Wanita Melaksanakan Sholat Jumat?
Dengan mengkaji ayat Al-Quran dan hadis tentang shalat Jumat di atas, jelaslah sudah bahwa sholat Jumat bagi wanita tidaklah wajib. Lantas bolehkan wanita melaksanakan sholat Jumat? Dalam sebuah riwayat, Rasulullah bersabda bahwa hendaknya kita tidak melarang wanita untuk melaksanakan sholat Jumat, meskipun rumah adalah tempat terbaik bagi mereka.
Sepanjang kehadiran wanita tersebut tidak menimbulkan fitnah bagi kaum lelaki yang mendominasi jamaah masjid, maka tak ada larangan bagi wanita untuk ikut merayakan hari Jumat dan menikmati berkah sholat Jumat.
Menurut catatan sejarah, para wanita di zaman Rasulullah sanggup menghafal surat Qaf dengan langsung menyimaknya dari lisan Rasulullah saat pelaksanaan shalat Jumat. Ini menunjukkan bahwa sejak masa Nabi pun tak pernah ada larangan sholat Jumat bagi wanita, dan kaum wanita telah ikut serta berjamaah shalat Jumat bersama-sama dengan kaum lelaki.
http://www.anneahira.com/sholat-jumat-bagi-wanita.htm
No comments:
Post a Comment
Jangan Lupa Berilah Komentar!!
Trimakasih atas kunjungannnya.